RKP Desa
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Tujuan RKP Desa
RKP Desa disusun dengan tujuan:
-
Menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pembangunan desa.
-
Menjadi bahan masukan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun berjalan.
Manfaat RKP Desa
-
Memberikan arah dan pedoman perencanaan dalam menggerakkan seluruh sumber daya desa.
-
Menjadi tindak lanjut dari hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes).
-
Menjadi landasan bagi pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa.
-
Menjamin agar pembangunan desa berjalan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.